Header Ads

ads header

Breaking News

3.2.2. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila (KELAS XI)

  

1.       Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).


Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi  mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1.    Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.    Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih  menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3.    Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.  Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4.    Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung,melindungi,  serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan

5.    Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab

6.    Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7.    Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya

8.    Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiDemokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal

9.    kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada  provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a.       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c.        Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d.       Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e.        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

f.        Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

g.        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 


TUGAS

Warga Deli Serdang dan Langkat Serentak Pilih Bupati dan Wakil Bupati

 

Merdeka.com - Warga Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat di Sumut hari ini, Rabu (23/10/2013), memilih calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2014-2019. Mereka menggunakan hak suaranya di ribuan TPS yang disediakan.

Para pemilih mengaku ikut memilih karena berharap ada perubahan ke arah lebih baik di Deliserdang. “Ini kan lima tahun sekali. Jangan sampai golput yang menang. Kalau banyak yang memberikan suara, calon terpilih nanti jadi benarbenar mendapat legitimasi,”kata Ahmad Zuhdi (28), warga Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Percut, Sei Tuan, yang memilih di TPS 29.

Perubahan juga diharapkan Desta Tarigan, yang datang bersama keluarganya ke lokasi TPS 15 di Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe. “Saya juga berharap terjadi perubahan, walaupun saya pesimis,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, proses pencoblosan di TPS berlangsung lancar. Warga mendatangi lokasi lokasi yang ditetapkan sejak pagi. Hingga menjelang siang, warga terlihat masih berdatangan.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih di Deliserdang 1.485.326 jiwa. Mereka diberi hak memilih 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lima pasangan kandidat dicalonkan partai politik,enam pasangan calon lainnya maju dari jalur perseorangan. Sementara itu, Pemilu kada Langkat juga digelar hari ini. Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan memperebutkan suara 698.300 pemilih dalam DPT.

1.       1. Menurut kalian apakah Pilkada yang dilaksanakannpada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi              Pancasila? Berikan alasan kalian.

2.      2. Kalian tentunya sering mendengar atau membaca berita. Beberapa pelaksanaan Pilkada diakhiri dengan                   kericuhan antar pendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Menurut kalian apa saja penyebab                    terjadinya hal tersebut?

3.     3.  Selain itu, hasil Pilkada juga banyak yang tidak diterima oleh pasangan calon yang kalah. Mereka melayangkan        gugutan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Menurut kalian apa saja yang menyebabkan tidak diterimanya        hasil Pilkada oleh pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang kalah dalam pemilihan? Apakah sikap     tidak menerima kekalahan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila? Berikan alasan kalian.

4 

 

 

Tidak ada komentar