Header Ads

ads header

Breaking News

3.3.1. Sistem Hukum di Indonesia

 Makna dan Karakteristik Hukum

Hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.

                                                    Gambar. Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan

aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Selain itu, sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.

a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b.      Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c.       Peraturan itu bersifat memaksa.

d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

1.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

2.      Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.

3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam

4.      pergaulan masyarakat.

 Penggolongan Hukum

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

a.      Berdasarkan sumbernya

1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).

4.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

 

b.      Berdasarkan tempat berlakunya

1.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

2.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

 

c.       Berdasarkan bentuknya

1.   Hukum tertulis. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

2.   Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

 

d.      Berdasarkan waktu berlakunya

1.Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2.Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

 

e.       Berdasarkan cara mempertahankannya

1.      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

2.       Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

 

f.       Berdasarkan sifatnya

1.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

2.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak

ada surat wasiat (testamen).

g.      Berdasarkan wujudnya

1.      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

h.      Berdasarkan isinya

1.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan

bagian-bagiannya. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara. Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan

sebagainya.

2.      Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas,Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

 

Tujuan Hukum

                                                                    Gambar. mengadili dengan adil dan terbuka

Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.

 Tata Hukum Indonesia

                                                                Gambar. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

 

Tidak ada komentar