KB 1 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam Gambar 2.4.
Berdasarkan
Gambar 2.4, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.
a.
Zona Laut
Teritorial
Batas laut
teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial
ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam
(laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut.
b.
Zona Landas
Kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi
Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika
ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a) Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Utara. Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur),
tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b) Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Barat. Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di
titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
c) Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Timur. Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua
Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah
menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah,
tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di
sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini
sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d) Batas-Batas Wilayah Indonesia di
Sebelah Selatan. Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah
bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah
Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan
dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah
menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Tidak ada komentar