Header Ads

ads header

Breaking News

K.B .2 Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

 



                        1. Status Warga Negara Indonesia

Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

Penduduk Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orangorang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun

Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat  tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

1)    Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2)    Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

        

                    
            Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita?             Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang                                     Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam                                penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

a.  Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu  mengikuti kewarganegaraan  orang  tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b.  Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa  negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.  

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A  dan juga tidak dapat menjadi warga negara B.Orang tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.

b.  Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah  suatu negara lazim menggunakan dua stelsel yakni , Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal seperti Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif ) Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.  Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut

a. Naturalisasi Biasa, Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.

1)    Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3)    Sehat jasmani dan rohani.

4)  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5)  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6)  Jika  dengan  memperoleh  kewarganegaraan  Republik  Indonesia,  tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7)    Mempunyai pekerjaan  dan/atau berpenghasilan tetap.

8)     Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara. 

b. Naturalisasi Istimewa, Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

    4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.

1)  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

2)  Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

3)  Dinyatakan  hilang  kewarganegaraannya  oleh  Presiden  atas  kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan  bertempat tinggal di luar negeri.

4)  Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

5)  Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

6)  Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

7)  Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

8)  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

)  Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga  Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


                

Tidak ada komentar