K.B .2 Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Warga Negara dan Penduduk Indonesia
diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 26 ayat
(2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang
yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Penduduk Indonesia terdiri atas Warga
Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia.
Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orangorang Indonesia asli
dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia.Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara.
Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari
suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
Rakyat sebagai penghuni
negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan
tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut.
1)
Warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu
mengikuti kewarganegaraan orang
tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran),
yaitu kewarganegaraan seorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
c. Asas kewarganegaraan
tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli
maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan
seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama
sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang
menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A
dan juga tidak dapat menjadi warga negara B.Orang tersebut tidak
mempunyaikewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stelsel yakni , Stelsel aktif, yaitu seseorang harus
melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
(naturalisasi biasa). Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
(naturalisasi Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga
negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal seperti Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif ) Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis
adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi
warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan
itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan
menjadi dua sebagai berikut
a. Naturalisasi Biasa, Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan
dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1)
Berusia 18 tahun
atau sudah kawin.
2) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
3)
Sehat jasmani dan
rohani.
4) Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana
penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa, Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan
kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan
jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri.
2) Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
3) Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah
berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di
luar negeri.
4) Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa
disertai izin dari presiden.
5) Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan
sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
6) Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan
sendiri.
7) Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya.
8) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.
) Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut
berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak
mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia,
meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Tidak ada komentar