Header Ads

ads header

Breaking News

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (XII)

  

1.   Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak  dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 



Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

      a.         Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan             hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka               melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan          bernegara

b.      Mengoptimalkan peran lembaga- lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Komisi Perlindungan Anak Indonesia   (KPAI),   dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c.       Meningkatkan kualitas pelayanan publikuntukmencegahterjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan           pengingkaran    kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d.      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e.       Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f.       Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam  masyarakat  agar  mampu  saling  memahami  dan  menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

 

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga- lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut

a.       Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c.       Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus- kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d.      Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

 

2.      Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Tidak ada komentar