K.B III Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Kelas XI Kurmer
1. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa
dan berfungsi sebagai ideologi bagi Negara Indonesia. Pengakuan dan
penerimaan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
tertuang dalam Ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI
No. II/ MPR/1978 tentang Pedornan
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Berdasarkan Pasal 1 Ketetapan MPR
No. XVIII/MPR/1998 tersebut, dijelaskan bahwa Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pancasila
tecermin dan terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila
sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia menurut lshaq (2021) adalah ideologl perjuangan. Maksudnya,
Pancasila sarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Pada alinea
pertama Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945,
terkandung motivasi, dasar,
dan pembenaran perjuangan, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan. dan peri
keadilan. Alinea kedua
Pemblikaan UUD NRI
Tahun 1945 mengandung
cita-cita bangsa Indonesia, yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat petunjuk atau tekad
pelaksanaannya, yaitu menyatakan kemerdekaan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Kemudian, alinea
keempat Pembukaan UUD ,NRI Tahun
1945 memuat tugas negara,
tujuan nasicnal, penyusunan
UUD, bentuk susunan negara yang
berkedauiatan rakyat, dan dasar negara Pancasila
Menurut
Koento Wibisono Siswomihardjo (1996), terdapat tiga aspek yang telah
dipenuhi Pancasila sebagai suatu
ideologi.
a.
Aspek
Realitas. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila mencerminkan
realitas yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat.
ldeologi harus nemberikan citra bahwa dirinya
adalah kenyataan dalam
masyarakat itu sendiri.
b.
Aspek ldealitas. Kadar idealisme
yang terkandung dalam Pancasila
mampu menumbuhkan motivasi
dan gairah kepada subjek
pendukungnya sehingga apa yang terkandung di dalam dirinya bukan
sekadar utopia tanpa makna,
melainkan suatu saat
benar-benar dapat diwujudkan
dalam kenyataan hidup.
c.
Aspek
Fleksibilitas. Pancaslla tetap relevan
dan tetap fungsional dalam
kenyataan hldup. Pancaslla
sebagal sebuah ideologl tldak berslfat kaku dan tertutup, tetapl
merupakan ldeologl terbuka terhadap perkembangan. Sumber semangat ldeologl
terbuka terdapat dalam penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
Pancasila
sebagal ideologl nasional merupakan titik temu, rujukan bersama, kesepakatan
bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Hal
ini harus terus dipertahankan dan
dikembangkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk (lshaq, 2021).
Sementara
itu, makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah sebagai berikut (Winarno,
2006).
a.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
b.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati
bersama, dan oleh
karena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu atau sarana integrasi
masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka mengandung nilai dasar, nilal
instrumental, dan nllai praksis. Adapun penjelasannya sebagal berikut
(lshaq, 2021).
a.
Nilai
dasar, yaltu asas-asas yang klta terlma
sebagal dalil yang berslfat
mutlak, sebagal sesuatu yang
benar, atau tidak perlu dlpertanyakan
lagl. Nllal-nllal dasar dari Pancaslla adalah nllal ketuhanan,
kemanuslaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nllai-nilai dasar lni
merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam
nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar tersebut kemudian
dijabarkan dalam pasal-pasa] UUD NRI Tahun 1945.
b.
Nilai
instrumental, yaitu nilal
yang berbentuk norma sostat dan norma
hukum yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam
peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga negara.
c.
Nilai
praksis, yaltu nllal yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu uji
apakah nilai dasar dan nilal Instrumental ltu benar-
benar hidup dalam masyarakat.
1.
Pancasila sebagai
ldeologi Terbuka
Menurut Kaelan
(dalam Bo’a dan Handayani 2019), Pancaslla sebagal
suatu Idelogi terbuka tidaklah
bersifat kaku dan tertutup, tetapl
terbuka. Ideologi terbuka bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zamann. Keterbukaan ldeologl
Pancaslla bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar Pancaslla, tetapi menegaskan wawasannya
secara nyata sehlngga
memiliki kemampuan lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah
baru dan aktual.
Adapun sebagai
ideologi terbuka, secara struktural, Pancasila memiliki
dimensi idealitas, normatif, dan reallstas
(Al Hakim, dkk., 2016).
a.
Dimensi
idealitas dalam Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Dalam hal
ini adalah hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila, yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan kerakyatan
dan keadilan.
'
b.
Dimensi
normatif dalam Pancasila adalah
penjabaran nilal-nflai yang
terkandung dalam Pancasila dalam suatu
sistem norma kenegaraan yang lebih operasional. Oleh karena itu, Pancasila
berkedudukan sebagai norma tertib hukum
tertinggi dalam Negara Indonesia.
c.
Dimensi
realitas dalam Pancasila maksudnya suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai ideal dan normatif, Pancasila harus
mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
bagi bangsa Indonesia sebenarnya terdapat dalam
penjelasan umum UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan (lshaq, 2021): "... Terutama
bagi Negara baru dan Negara muda,
lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya
memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan
pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut."
Gambar
1.4 Seren Taun
adalah sebuah tradisi
budaya masyarakat Sunda
yang diadakan setiap tahun.
Keberagaman budaya adalah identitas yang melekat pada
bangsa Indonesia. Menghargai
keberagaman budaya adaJah
wujud penerapan Pancasila sebagal ideologi di
bidang sosiaJ budaya.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Namun, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Lembaga BP-7 (1993, dalam lshaq, 2021) menyatakan batas- batas tersebut, adalah sebagai berikut.
a.
Stabilitas nasional yang
dinamis;
b.
Larangan terhadap
ideologi marxisme, leninisme,
komunisme;
c.
Mencegah
berkembangnya paham liberal;
d.
Larangan
terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
dan
e.
Penciptaan norma
yang baru harus melalui
consensus
Melalui Pancasila sebagai
ideologi terbuka, generasi selanjutnya
akan menyadari bahwa
nilai-nilai Pancasila tetap abadi. Nilai-nilai Pancasila dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, tetapi tentunya bukan untuk
mengakomodasi hal negatif. Membuka diri
untuk mengetahu; pengaruh luar akan makin memperkokoh kesadaran terhadap
nilai-nilai Pancasila yang abadi (Darmadi,
2020).
Tidak ada komentar