K.B IV Perwujudan Pancasila sebagai ldeologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kelas XI Kurmer
Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tiap sila tidak dapat dilepaskan dari pemahaman sila-sila yang lain. Tiap sila juga menjiwai sila- · sila yang lain. Agar sila-sila Pancasila dapat lebih dimengerti, mari kita melihat perwujudan nilai-nilai Pancasila di berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. .
1. Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila di Bidang Politik
Perwujudan nilai-nilai
Pancasila di bidang politik dapat dilihat dalam beberapa hal, seperti
lembaga negara, dan sistem
demokrasi Indonesia.
a. Lembaga negara. Perwujudan nilai
Pancasila dapat dilihat pada perkembangan
kebutuhan Masyarakat dan negara mengenai lembaga negara. Indonesia
memiliki lembaga negara, seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), MK, dan KY merupakan lembaga- lembaga negara
yang dibentuk setelah amendemen atau perubahan UUD NRI Tahun 1945. DPD
merupakan langkah untuk
mengakomodasi kepentingan daerah
di tinqkat naslonal. MK dImaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi. KY berfungsl
mengawasi perilaku hakim
dan mengusulkan nama calon
hakim agung.
b. Sistem demokrasi. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat. Musyawarah dapat diartikan sebagai upaya bersama untuk mencari pemecahan suatu masalah. Adapun mufakat dapat diartikan sebagai kesepakatan yang dihasilkan oleh berbagai pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam proses pemecahan masalah. Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi semangat kekeluargaan dan keqotonqroyonqan sehingga tidak timbul dominasi mayoritas atau tirani minoritas.
2. Perwujudan Penerapan
ldeologi Pancasila di Bidang Hukum
Gambar.1.8 Razia kelengkapan
berkendara oleh polantas
Perwujudan
nilai Pancasila dapat dilihat pada system hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila, karena peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada hakikatnya
merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila.
Selain dalam
system hukum naslonal, perwujudan nilal Pancasila secara instrumental dalam bidang hukum dapat dilihat
pada ketentuan-ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan hukum kepada seluruh warga
negara. Ketentuan tersebut, antara lain Pasal 27 Ayat (1), Pasal 280
Ayat (1), dan Pasal 281 Ayat (1).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitutif tersebut, implementasi
nilai-nilai Pancasila secara praksis, misalnya
dalam hal penegakan hukum
dan keadilan dapat
diwujudkan cara-cara, antara
lain sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum dan
peradilan harus dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah dan nilai-nilai religius yang
benar.
b. Penegakan hukum dan proses
hukum serta peradilan oleh para penegak
hukum harus dilaksanakan
berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan.
c. Setiap lembaga dan pihak
yang berkaitan dengan penyelenggaraan hukum
perlu bekerja sama agar setiap penegakan hukum dapat
berjalan lancar.
d. Penegakan hukum dan
proses-proses hukum lainnya tidak boleh dilakukan secara
semena-mena.
e. Para penegak hukum wajib memperlakukan setiap
pencari hukum dan keadilan secara sama tanpa
kecuali. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
3. Perwujudan Nilai-Nilai
Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi ditegaskan pada Pasal
33 Ayat (1)-(4) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonoml dengan prinsip, kebersamaan,
efisiensi berkeadllan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandlrian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4. Perwujudan Nilai-Nilai
Pancasila di Bidang Sosial Budaya
Perwujudan nllal-nllal
Pancaslla di bldang soslal budaya dapat terlihat antara lain
pada hal-hal berlkut.
a.
Menghargai
keberagaman budaya Indonesia.
b.
Pelestarian
keberagaman budaya Indonesia.
c.
Mengembangkan nilai-nilai persamaan
status sosial dan menghalangi berkembangnya
nilai-nllai feodalisme.
d.
Menjaga agar pandangan atau prinsip-prinsip eksklusivitas dan
kedaerahan yang sempit tidak berkembang.
e.
Pengembangan nilai sosial dan budaya masyarakat menuju
modernisasi yang dijiwai Pancasila.
5. Perwujudan Nilai-Nilai
Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan nilai-nilai
Pancasila di bidang pertaha_nan dan keamanan
terlihat, antara lain pada Pasal
27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Adapun Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajlb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan kedua pasal tersebut, terlihat bahwa semua warga negara wajlb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tiap sila tidak dapat dilepaskan dari pemahaman sila-sila yang lain. Tiap sila juga menjiwai sila- sila yang lain. Agar sila-sila Pancasila dapat lebih dimengerti, mari kita melihat perwujudan nilai-nilai Pancasila di berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. .
Tidak ada komentar