K.B .3. 1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing danuntuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin
menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap
warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut,
menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan
yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama
mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam.. Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi
dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.
Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam
pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Di negara kita
mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan
internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah.
Ø
Kerukunan antar umat
seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir.
Ø
Kerukunan antar umat
berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat
hubungan antara orang-orang
yang tidak seagama dalam proses
pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk
mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari
terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
Ø
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah
dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan Pemerintah setempat
yang mengatur tentang kehidupanbermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati
aturan dalam agamanya masing-masing, Akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
Tidak ada komentar