Header Ads

ads header

Breaking News

Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Definisi Konstitusi

Konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa Perancis "consitiuer", bahasa Latin "constituo" dan bahasa Inggris "constitution" yang artinya membentuk/pembentukan. Artinya, sesuatu yang membentuk suatu hal atau objek. Konstitusi secara sederhana dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar suatu negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya). 
Konstitusi bermakna hukum tertinggi di negara yang berisikan antara lain struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, pemegang kekuasaan di negara, hak dan kewajiban dari seluruh elemen dalam negara. Singkatnya, konstitusi berarti hukum dasarnya negara, hukum tertinggi negara.
Setiap negara di dunia pasti mempunyai konstitusi karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka.. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negarabentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

B. Tujuan Konstitusi

Tujuan diadakannya konstitusi menurut Rukmana Amanwinata adalah untuk membuat awal yang baik dari sistem pemerintahan, membatasi kekuasaan pemerintahan, menjamin hak-hak yang diperintah, merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, dan menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan kebebasan dalam konteks manusia hidup bernegara. 
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan konstitusi dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan Tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghirmati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan untuk memberikan Batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Baca Juga: Gotong Royong

C. Jenis Konstitusi

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). 
| Contoh Konstitusi Tertulis: UUD NRI 1945|

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. 
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.



Tidak ada komentar