Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Definisi Konstitusi
Konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa Perancis "consitiuer", bahasa Latin "constituo" dan bahasa Inggris "constitution" yang artinya membentuk/pembentukan. Artinya, sesuatu yang membentuk suatu hal
atau objek. Konstitusi secara sederhana dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar suatu negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya).
Konstitusi bermakna hukum tertinggi di negara yang berisikan antara lain struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, pemegang kekuasaan di negara, hak dan kewajiban dari seluruh elemen dalam negara. Singkatnya, konstitusi berarti hukum dasarnya negara, hukum tertinggi negara.
Setiap negara di dunia
pasti mempunyai konstitusi karena konstitusi merupakan salah satu syarat
penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka.. Perubahan
sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan
termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter
disebabkan perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi
serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau
landasan otorisasi bentuk-Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan
susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah
negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi
tata penyelenggaraan negarabentuk hukum atau peraturan perundang-undangan
lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara
harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
B. Tujuan Konstitusi
Tujuan diadakannya konstitusi menurut Rukmana Amanwinata adalah untuk membuat awal yang baik dari sistem pemerintahan, membatasi kekuasaan pemerintahan, menjamin hak-hak yang diperintah, merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, dan menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan kebebasan dalam konteks manusia hidup bernegara.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi
bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan
konstitusi dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak
melakukan Tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Sehingga
dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghirmati
HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan Batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Baca Juga: Gotong Royong
C. Jenis Konstitusi
Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak
tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan
konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah
permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan
sebagainya).
![]() |
| Contoh Konstitusi Tertulis: UUD NRI 1945| |
Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
(dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan
negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah
Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI
Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu.
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang
berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun
1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI
Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
Baca Juga: Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila
Tidak ada komentar