Sejarah Perubahan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik
Indonesia, Pancasila merupakan norma yang sangat fundamental dan merupakan
norma hukum tertinggi dan kemudian dibawahnya terdapat UUD 1945. Sebagai salah
satu norma dasar Republik Indonesia, beberapa kali sempat terjadi perdebatan
ketika suatu konstitusi yang dalam hal ini adalah UUD 1945 apakah dapat mengalami
perubahan atau tidak dapat mengalami perbuahan (Kelsen. Hans. 2004: 7).
![]() |
|Sejarah Perubahan Konstitusi UUD 1945| |
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila
Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia.
1. 18
Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku Konstitusi UUD NRI Tahun 1945
Penggantian ini membawa
dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah
satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. UUD
1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Dalam perjalannya
ternyata ada beberapa penyimpangan praktik kenegaraan yang sebenarnya sudah
diatur dalam UUD 1945, misalnya para menteri tidak bertanggungjawab kepada
presiden, tetapi kepada badan legislatif dan masih banyak lagi contoh yang lain
(Bakry Noor MS. 1994: 23).
2. 27
Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku UUDS tahun 1950
Pergantian ini kembali
menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara
kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial
menjadi sistem parlementer. Pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja
Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan
Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada
tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena
tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.
3. 5
Juli 1959-19 Oktober 1999.
5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Yang lebih penting lagi melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sartono Kus Edy. 2009: 100).
Baca Juga: Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita-cita negara yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.
Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:
1.Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of
law;
2. Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;
3.Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;
4. Setiap
lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
5.Menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara
baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan
hukum;
6. Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Sumber:
Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat
Hans Kelsen, General Theory of Law dalam Politik Hukum 2 oleh Prof. Satya Arinanto (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 7
Noor MS Bakry, Pancasila Yuridis Kenaegaraan (Yogyakarta: Liberty, 1994), hal. 23
Saefroedin Bahar, et. al, Risalah Sidang BPUPKIPPKI (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1992), hal. 137
Kus Edy Sartono, “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”, Jurnal Humanika, 9:1 (Yogyakarta: Maret 2009), hal. 100
Tidak ada komentar