Header Ads

ads header

Breaking News

Sejarah Perubahan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan norma yang sangat fundamental dan merupakan norma hukum tertinggi dan kemudian dibawahnya terdapat UUD 1945. Sebagai salah satu norma dasar Republik Indonesia, beberapa kali sempat terjadi perdebatan ketika suatu konstitusi yang dalam hal ini adalah UUD 1945 apakah dapat mengalami perubahan atau tidak dapat mengalami perbuahan (Kelsen. Hans. 2004: 7).

|Sejarah Perubahan Konstitusi UUD 1945|
Pada perjalanannya UUD 1945 yang merupakan produk dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disahkan dan ditetapkan pada hari sabtu 18 Agustus 1945. Sebagai konstitusi tertulis, UUD 1945 dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Dimana perancangan awalnya dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan dua masa sidang yaitu tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 (Bahar Saefroedin. 1992: 137). 

Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila

Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. 

1.      18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Dalam perjalannya ternyata ada beberapa penyimpangan praktik kenegaraan yang sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945, misalnya para menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden, tetapi kepada badan legislatif dan masih banyak lagi contoh yang lain (Bakry Noor MS. 1994: 23).

2.      27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku UUDS tahun 1950

Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. Pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.

3.      5 Juli 1959-19 Oktober 1999.

5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Yang lebih penting lagi melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sartono Kus Edy. 2009: 100).

Baca Juga: Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita-cita negara yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis. 

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

1.Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;

2.  Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;

3.Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;

5.Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;

6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


Sumber:

Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 

Hans Kelsen, General Theory of Law dalam Politik Hukum 2 oleh Prof. Satya Arinanto (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 7

Noor MS Bakry, Pancasila Yuridis Kenaegaraan (Yogyakarta: Liberty, 1994), hal. 23

Saefroedin Bahar, et. al, Risalah Sidang BPUPKIPPKI (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1992), hal. 137

Kus Edy Sartono, “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”, Jurnal Humanika, 9:1 (Yogyakarta: Maret 2009), hal. 100


 


Tidak ada komentar