Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan
No
|
TAP
MPR No. XX /MPRS/1966 |
TAP
MPR No. III/ MPRS/2000 |
UU
No. 10 Tahun 2004 |
UU
No. 12 Tahun 2011 |
1. |
UUD
NRI Tahun 1945 |
UUD
NRI Tahun 1945 |
UUD
NRI Tahun 1945 |
UUD
NRI Tahun 1945 |
2. |
Ketetapan
MPR |
Ketetapan
MPR |
UU/Perppu |
Ketetapan
MPR |
3. |
UU/Perppu |
UU |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
UU/Perppu |
4. |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Perppu |
Peraturan
Presiden (Perpres) |
Peraturan
Pemerintah |
5. |
Keputusan
Presiden (Keppres) |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Peraturan
Daerah (Perda) |
Peraturan
Presiden (Perpres) |
6. |
Peraturan
Pelaksana lainnya: |
Keputusan
Presiden (Keppres) |
|
Perda
Provinsi
|
7. |
a.
Peraturan Menteri b.
Instruksi Menteri |
Peraturan
Daerah (Perda) |
|
Perda Kota/Kabupaten |
Baca juga: Membuat Kesepakatan Bersama
Saat
ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah
peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja,
Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.
Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya
adalah sebagai berikut:
a. a. Untuk
mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. b. Untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
|Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019|
Setidaknya
ada tujuh jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
terdiri atas:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Siapa
yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing
perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis peraturan
perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi
muatan yang diatur
No |
Jenis
Peraturan Perundang-undangan |
Yang
berwenang Menetapkan/Mengesahkan |
Materi
Muatan yang Diatur |
1. |
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) |
Ditetapkan
oleh MPR yang terdiri dari Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Anggota
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) |
Meliputi
jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar
negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya |
2. |
Ketetapan
MPR |
Ditetapkan
oleh MPR |
Yang
dimaksud dengan “Ketetapan MPR” adalah Ketetapan MPR yang Sementara dan
Ketetapan MPR masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan
tahun 2002 |
3. |
Undang-Undang
(UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) |
Rancangan
UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan
DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama
7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Perppu adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan
yang memaksa |
Materi
muatan yang harus diatur dengan UU berisi: • Pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan UUD NRI Tahun 1945 ·
Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU ·
Pengesahan Perjanjian internasional tertentu ·
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat Materi
muatan Perppu sama dengan materi muatan UU |
4. |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. |
Materi
muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya |
5. |
Peraturan
Presiden |
Ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan |
Berisi
materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. |
6. |
Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi |
Rancangan
Perda Provinsi yang telah disetujuai bersama DPRD Provinsi dan Gubernur
disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan
menjadi Perda Provinsi. |
Berisi
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. |
7. |
Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota |
Rancangan
Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/ Kota
dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada
Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota. |
Sama
dengan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung
kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. |
Baca juga: Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.
Sumber:
Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat
Tidak ada komentar