Membuat Kesepakatan Bersama
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan
makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai
pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara. Jika
ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan negosiasi sebagai: 1) proses
tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang
lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan
antara pihak yang bersengketa. Kesepakatan bersama bisa terjadi hanya antara
dua orang atau lebih. Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan
bersama, tentu memerlukan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa
dilakukan dalam kesatuan sosial terkecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan
anak bisa dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih
dinamis, dan saling mendukung. Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan
integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan
nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi
sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda
dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan
masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar
masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa
tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara
sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam
bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian
unsur asing).
| Ilustrasi proses membuat kesepakatan bersama| |
Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman sejawat sering kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing. Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konflik sosial. Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif. Hanya saja, dalam proses membangun kesepakatan, sering tidak mudah, terlebih di awal. Kita dihadapkan dengan banyak kepala yang memiliki cara pandang dan pikiran berbeda-beda. Kita harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kita dihadapkan dengan banyak orang atau pihak yang memiliki kepentingan yang terkadang bertentangan.
Pada unit ini, diperlukan seni kepemimpinan dalam memimpin, termasuk di awal, bagaimana memimpin orang dan pihak-pihak yang beragam bahkan bertentangan. Bagaimana menjadikan keragaman sebagai sumber energi. Sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam kepemimpinan, membangun dan mencapai kesepakatan bersama juga memerlukan jiwa yang tangguh dan siap menjalankan prinsip-prinsip berdemokrasi, seperti kesamaan di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi, senantiasa bersikap toleran, dan menghargai hak dari setiap orang atau pihak. Dengan cara demikian, diharapkan kesepakatan bersama bisa benar-benar menjadi panduan dalam berhubungan dan bergandeng tangan. Dengan cara demikian pula, kesepakatan bersama yang ada sungguh-sungguh mencerminkan kehendak bersama, bukan hanya mencerminkan kehendak pimpinan atau pihak tertentu saja.
Baca Juga: Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Sumber:
Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat
Tidak ada komentar