Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
A. Posisi Pancasila
Lima
sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Kelima sila tersebut digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang
selama berabad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik
dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita dalam 5
sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan
bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala
sumber hukum negara.
Kita
bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner. Mereka
menyadari tentang pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh
karena itu, dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI) tanggal
18 Agustus 1945, mereka bersepakat mengubah rumusan sila pertama Pancasila
ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dari yang
semula “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta, diubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofi
negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejarah
memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila
berubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Kata
“Mukadimah” dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi “Pembukaan”. Dan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang
Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak
dimasukkan dalam pasal tersebut. Untuk Indonesia raya, maka kita jaga Indonesia
dalam kebinekaan. Dan terasa Pancasila menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan
bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita dapat membumikan nilai-nilai
Pancasila ke dalam kenyataan.
|Makna Pancasila Sebagai ideologi, falsasah, sumber segala sumber hukum dan payung keberagaman| |
Pancasila
adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia, dari latar belakang apapun.
Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi
asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultur bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan final sebagai landasan bangsa dan
negara Indonesia.
Menurut
Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa.
Pancasila menjadi perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di
tengah-tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi, sebagai instrumen
pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila
adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber
hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan
kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia
harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang
berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
Baca Juga: Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
B. UUD
NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum
Di bawah Pancasila adalah
UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat
erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti
Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut
Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang
Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara
konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD
NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan
bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga
negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila
Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam
seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
UUD
NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
demikian, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari
peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia
adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI
Tahun 1945. Setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan
keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang
lain.
Kita
dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan
pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah
satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan
sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pasal
28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi manusia
yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan
upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal
1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara, semua diarahkan
untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.
Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan banyak pasal lain yang mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Pasal 33 dan Pasal 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, menjadi penerjemahan dari pelaksanaan Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari
Sumber:
Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat
Tidak ada komentar