UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari
![]() |
|UUD NRI 1945 menjamin hak berbicara| |
Setelah mempelajari
materi sebelumnya terkait Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Sejarah Perubahan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka
selanjutnya kita akan mempelajar tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam Kehidupan Sehari-hari.
Tujuan materi pembelajaran ini adalah Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni Definisi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi, Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan mengaitkan dengan pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang dirasakan terkait dengan pengalaman hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara.
Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:
A. |
Hak
dan Kewajiban Warga Negara |
Pasal 27 |
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. |
B.
|
Pemenuhan
Hak Asasi Manusia (HAM) |
Pasal 28 |
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. |
Pasal 28A |
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. |
||
Pasal 28B |
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. |
||
Pasal 28C |
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. |
||
Pasal 28D |
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. (3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan. |
||
Pasal 28E |
(1) Setiap orang berhak
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. |
||
Pasal 28 F |
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia. |
||
Pasal 28 G |
(1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. |
||
Pasal 28 H |
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. (2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun. |
||
Pasal 28 I |
(1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (2) Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban. (4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. |
||
Pasal 28 J |
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
||
C.
|
Jaminan Beragama |
Pasal 29 |
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. |
D.
|
Bela Negara |
Pasal 30 |
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
E. |
Pendidikan dan Kebudayaan |
Pasal 31 |
(1) Setiap warga
negara berhak mendapat Pendidikan. (2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. |
Pasal 32 |
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembanggkan nilai-nilai
budayanya. (2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. |
||
F. |
Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial |
Pasal 33 |
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. (5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. |
Pasal 34 |
(1) Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak. (4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang |
Demikian adalah beberapa pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjamin serta mengatur kehidupan bermasyarakat serta pemerintahannya. Walaupun telah di atur di dalam UUD NRI tahun 1945 namun dalam prakteknya kita masih menemukan banyak kasus yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Baca Juga: Sejarah Perubahan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak ada komentar