Header Ads

ads header

Breaking News

Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

 A.    Pengertian Norma

Secara etimologis, berasal dari bahasa Latin yaitu norm-a-ae yang berarti pola, pedoman, standar, ukuran, aturan, dan kebiasaan. Sementara itu, di dalam bahasa Belanda yaitu “norm” memiliki arti patokan, pedoman, kaidah, atau pokok. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa norma merupakan perangkat yang dibuat supaya hubungan dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan oengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan,ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. 

Baca JugaSejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

B.     Jenis-Jenis Norma

Ada 4 jenis norma yang berlaku di masyarakat, yakni:  

| Empat Jenis Norma |

1.    Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.

2.  Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak sopan.

3.      Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama

4.    Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR (D) di berbagai tingkatan.

 C.     Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling membenci dan bermusuhan. Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah. Ia ada jauh lebih dahulu dibanding konstitusi atau regulasi dalam sebuah negara. Norma terkadang sangat lokal atau berbasis lokalitas. Namun, norma terkadang demikian meluas, menjangkau seluruh umat manusia melewati batas-batas negara. Sifatnya terkadang universal. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam masyarakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek. 

Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel. Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara. Dan sebagai anggota masyarakat, kita mendasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat. Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian. Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material ataupun hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma. 

Baca Juga: UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT. Di dalamnya, misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota. Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga tiap malam ikut ronda kampung untuk menjaga keamanan. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan, seperti sekolah tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Ada banyak pasal-pasal yang tertulis dan ada aturan main yang tidak tertulis. Yang tertulis, antara lain, dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan dan saling menghormati atas perbedaan.


Sumber:

Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat

Tidak ada komentar